Kakatua
jambul jingga (Cacatua sulphurea citrinocristata) merupakan salah satu
jenis diantara fauna endemik di Pulau Sumba, sebagai salah satu potensi
burung yang ada di dalam kawasan Taman Nasional Laiwangi Wanggameti.
Cacatua sulphurea citrinocristata |
Kingdom : Animalia
Filum : Chordata
Class : Aves
Ordo : Psittaciformis
Family : Cacatuidae
Genus : Cacatua
Species : Cacatua sulphurea
Subspesies : Cacatua sulphurea citrinocristata (Fraser, 1844)
Masa
perkembang biakan berlangsung pada bulan April-Mei. Berkembang biak
dengan cara bertelur di dalam sarang berupa lubang yang terdapat pada
pohon. Kakatua jambul jingga menghasilkan 2-3 butir telur dan memerlukan
waktu 23 hari untuk menetas dengan periode pertumbuhan yaitu antara
telur menetas sampai tumbuhnya bulu-bulu untuk terbang adalah 65 hari.
Pohon Mara sebagai pohon sarang |
Jenis-jenis pohon yang biasa di jadikan pohon sarang diantaranya adalah jenis Mara (Tetrameles nudiflora), sebagian kecil jenis Mosa (Pometia sp), Wai rara (Unidentified), Lobung (Decaspermium sp) dan Kaduru (Palaquium sp). Dari segi makanan Kakatua jambul jingga ini memakan berupa biji-bijian, kacang dan aneka buah-buahan.
Phaseolus lunatus, salah satu makanan Kakatua jambul jingga |
Umumnya menghuni hutan primer dan
sekunder tinggi dan tepi hutan, hutan tinggi bersemak, lahan budidaya
yang pohonnya jarang dan pada ketinggian mencapai 950 mdpl. Di wilayah
Resort Tawui SPTN Wilayah I Tabundung, burung kakatua jambul jingga
sering ditemui di blok hutan Mahaniwa dan Blok hutan Laitaku.
Status konservasi burung kakatua jambul jingga ini digolongkan Critically Endangered = CR dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN), yaitu kritis terhadap kepunahan. Sedangkan dalam Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) digolongkan pada Appendix I sejak 12 Januari 2005, yaitu daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. (teks oleh : Tri Wiyanto)
Status konservasi burung kakatua jambul jingga ini digolongkan Critically Endangered = CR dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN), yaitu kritis terhadap kepunahan. Sedangkan dalam Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) digolongkan pada Appendix I sejak 12 Januari 2005, yaitu daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. (teks oleh : Tri Wiyanto)